Aipbrnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafur Rahman (Kang Mus) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024 pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024, Selasa (4/2/25).
MK menolak permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan putusannya dibacakan oleh Hakim Ketua Suharyoto dalam sidang PHPU di Ruang Sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat.
Pada kesempatan berbeda, Reporter media ini mengkonfirmasi kepada Bupati terpilih, Rudy Susmanto pun menyampaikan Rasa syukur mendalam atas putusan MK yang dinilai sudah sesuai dengan fakta hukum dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah mengikuti jalannya proses sidang MK tersebut.
“Alhamdulillah,saya sangat bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena telah mewujudkan integritas dalam putusan yang berkeadilan,” ungkap Rudy Susmanto di kediamannya, Selasa (4/2).
Rudy menambahkan bahwa Setelah putusan MK saat ini ada beberapa tahapan yang masih harus dilalui, “Kita masih akan menjalani tahapan selanjutnya, terutama penetapan KPU Kabupaten Bogor. Kita doakan bersama semoga semuanya berjalan dengan baik hingga hari H pelaksanaan pelantikan dan selama menjabat sebagai Bupati Bogor bersama Jaro Ade yang akan mendampinginya sebagai Wakil Bupati,” pungkas Rudy. (Adam A. Irfan)









