Kasatpol PP Kabupaten Bogor Mandul, Masalah Karaoke hingga Kopi Tepian Sungai dan Kopi Tepi Sentul Babakan Madang Terabaikan

Bogor kab – aipbr

Aktivis Bogor mengkritik kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, yang dinilai lemah dalam penegakkan perda dan ketentraman serta ketertiban umum.

Contohnya adalah penindakan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang masih menjadi sorotan. Hal ini membuat sorotan bagi kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor.

“Kasatpol PP harusnya lebih proaktif dan tegas dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang melanggar perda. Jangan hanya duduk manis di kantor, tapi harus turun ke lapangan,” kata Janiardi Manurung.

Januardi yang juga Ketua DPD Jabar LSM Gerhana Indonesia ini mendesak agar Kasatpol PP Kabupaten Bogor lebih transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada publik.

“Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang sedang dilakukan oleh Kasatpol PP untuk menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.

Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, sebelumnya dikonfirmasi terkesan melempar tanggungjawab dan beralasan bahwa kewenangan THM ada di Gakda.

“Tupoksinya ada di bidang Gakda dan bidang Tibum. Kebijakan ada di pimpinan kami , Kasat POL PP bang. Kaitan hal tersebut sebaiknya langsung dikoordinasikan dengan bidang terkait,” kilah Anwar, dihubungi Rabu (12/11/2025).

Selain itu, Romi juga menyoroti kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor, terkait dengan dugaan tidak lengkapnya izin yang dimiliki Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sungai di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang.

Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sungai diduga tidak memiliki izin yang lengkap, namun masih beroperasi secara normal. Hal ini menunjukkan bahwa Kasatpol PP Kabupaten Bogor lemah dalam menegakkan perda dan mengawasi kegiatan usaha di wilayahnya.

“Kasatpol PP harusnya lebih tegas dan proaktif dalam menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini. Jangan biarkan usaha-usaha yang tidak memiliki izin lengkap beroperasi secara bebas,” tegasnya.

LSM Gerhana mendesak agar Kasatpol PP Kabupaten Bogor segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sungai jika terbukti melanggar perda.

“Kami akan terus memantau dan mengawasi kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bogor,” tutupnya. (Red)

Related Posts

BEREDARNYA PEMBERITAAN LEMBAGA YANG MENGATAS NAMAKAN PERHIMPUNAN MASYARAKAT BOGOR BERGERAK (PMBB). KLARIFIKASI KETUA PAGUYUBAN MASYARAKAT BOGOR BERSATU (PMBB): ITU BUKAN KAMI !

Bogor, aipbrnews – 30 Maret 2026. Beredarnya pemberitaan dari salah satu media masa yang dikutip website Inilahkoran.id tentang Pelaporan Oknum Wartawan dan LSM oleh salah satu Lembaga Masyarakat yang dinamakan…

Mulai 30 Maret, Pemkab Bogor Wacanakan Skema Kerja WFH untuk ASN

Cibinong, aipbrnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menerapkan skema kerja Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya mulai Senin, (30/03/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *