Sukabumi – aipbrnews.id, 15/09/2026 Dalam sambutannya, sekre taris. Satpol pp kabupaten Sukabumi , Nuryamin. menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban atau razia. Menurutnya, edukasi masyarakat menjadi bagian penting untuk memutus peredaran produk ilegal sejak dari tingkat paling bawah.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya melalui razia. Yang lebih utama adalah membangun kesadaran masyarakat, terutama pedagang dan pelaku usaha, agar memahami ciri-ciri barang kena cukai hasil tembakau yang legal maupun ilegal,” tegasnya.
Menurut Nuryamin, warung dan pedagang memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan konsumen. Jaringan peredaran rokok ilegal juga tidak hanya berada pada jalur distribusi besar, tetapi dapat masuk hingga ke lingkungan desa.
Karena itu, masyarakat yang memiliki pengetahuan mengenai ketentuan cukai diharapkan mampu menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai sejumlah bentuk pelanggaran cukai, di antaranya rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai serta pita cukai yang tidak sesuai dengan merek maupun pabrik yang memproduksi rokok tersebut.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya melihat harga murah sebagai pertimbangan dalam membeli atau menjual rokok, tetapi juga memahami aspek legalitas dan konsekuensi hukumnya.
Sekretaris satpol pp kabupaten Sukabumi saudara Nuryamin juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki dampak yang lebih luas. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, keberadaan produk ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Pengusaha yang patuh terhadap aturan dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang harganya lebih murah. Karena itu, menekan peredaran rokok ilegal bukan semata-mata persoalan penegakan aturan, tetapi juga menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerimaan dari sektor cukai juga berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan untuk berbagai program, termasuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.
Dengan demikian, semakin efektif pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, semakin besar pula peluang optimalisasi penerimaan dan pemanfaatan dana bagi kepentingan masyarakat.
Sinergi Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor pun diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Edukasi mengenai cukai dinilai perlu diperluas hingga ke desa-desa dan sentra perdagangan agar masyarakat memiliki kemampuan dasar dalam mengenali produk tembakau ilegal.
Pemerintah juga mendorong peserta sosialisasi untuk menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat tidak membeli, menjual maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan. Apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal, segera sampaikan melalui saluran pelaporan kepada pihak berwenang,”
Puwarta. Alip waedi









