Pembayaran Ditunda ke 2026, Ketua NGO KBB Nilai Pemkab Bogor Langgar Prinsip Anggaran

Bogor Kab — aipbrnews

Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, terkait penundaan pembayaran kewajiban kepada penyedia jasa hingga Tahun Anggaran 2026 menuai kritik dari elemen masyarakat sipil.

Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menilai langkah tersebut mencerminkan kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rizwan menegaskan, kegiatan yang telah selesai 100 persen secara fisik dan administrasi pada tahun 2025 seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran yang sama.

Penundaan pembayaran dengan dalih mekanisme anggaran dinilai bertentangan dengan prinsip dasar keuangan negara.

“Kalau pekerjaannya sudah selesai dan dokumennya lengkap di 2025, maka kewajiban pembayarannya juga harus diselesaikan di 2025. Menunda ke 2026 bukan solusi, itu justru pelanggaran asas kepastian hukum,” tegas Rizwan, Selasa (06/01/2025).

Menurutnya, pernyataan Pemkab Bogor yang menyebut kas daerah dalam kondisi “prudent” semakin memperlemah alasan penundaan pembayaran. Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan persoalan bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada lemahnya perencanaan dan eksekusi keuangan.

“Ini berbahaya. Kalau kas ada tapi pembayaran ditunda, artinya ada masalah serius dalam tata kelola. Penyedia jasa jangan dijadikan korban kesalahan administrasi pemerintah,” ujarnya.

Rizwan juga menyoroti rencana memasukkan kewajiban pembayaran ke APBD 2026 melalui mekanisme pergeseran atau perubahan parsial. Ia mengingatkan, mekanisme tersebut hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu dan tidak boleh lahir dari kelalaian pemerintah daerah sendiri.

“Utang belanja daerah tidak boleh muncul karena salah urus anggaran. Kalau ini dibiarkan, Kabupaten Bogor sedang menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan publik,” katanya.

Lebih jauh, Rizwan memperingatkan potensi konsekuensi hukum dari kebijakan tersebut, mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan maladministrasi ke Ombudsman, hingga gugatan wanprestasi dari penyedia jasa.

“Jangan bungkus masalah hukum dengan bahasa normatif seolah semuanya baik-baik saja. Publik berhak tahu, dan pemerintah wajib bertanggung jawab,” pungkasnya.

NGO Kabupaten Bogor Bersatu mendesak Pemkab Bogor segera membuka data secara transparan, membedakan kegiatan yang telah selesai dan yang belum, serta menyelesaikan kewajiban pembayaran tanpa menunggu tahun anggaran berikutnya.( RED/NGO KBB)

Related Posts

BEREDARNYA PEMBERITAAN LEMBAGA YANG MENGATAS NAMAKAN PERHIMPUNAN MASYARAKAT BOGOR BERGERAK (PMBB). KLARIFIKASI KETUA PAGUYUBAN MASYARAKAT BOGOR BERSATU (PMBB): ITU BUKAN KAMI !

Bogor, aipbrnews – 30 Maret 2026. Beredarnya pemberitaan dari salah satu media masa yang dikutip website Inilahkoran.id tentang Pelaporan Oknum Wartawan dan LSM oleh salah satu Lembaga Masyarakat yang dinamakan…

Mulai 30 Maret, Pemkab Bogor Wacanakan Skema Kerja WFH untuk ASN

Cibinong, aipbrnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menerapkan skema kerja Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya mulai Senin, (30/03/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *