BOGOR – aipbrnews.id
Penggunaan Dana Bantuan Keuangan (Bangkeu) Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian awak media. Hingga Sabtu (24/10/2026), klarifikasi terkait anggaran dan pelaksanaan pembangunan tersebut masih dinantikan.

Persoalan ini sebelumnya telah diberitakan sebanyak dua kali. Namun, menurut keterangan awak media, penjelasan resmi mengenai besaran anggaran, realisasi pembangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut belum diperoleh secara jelas.
Saat menyambangi Kantor Kecamatan Cijeruk pada 23 Oktober 2026 untuk meminta tanggapan, awak media menyebut Camat Cijeruk, Moch. Sobar Mansoer, menyampaikan pernyataan, “Urusan begini sudah lumrah, bereskan saja dengan desa.”
Pernyataan tersebut, sebagaimana disampaikan awak media, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi dan pengawasan terhadap pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah.
Meski demikian, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak kecamatan maupun pemerintah desa agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
Keterbukaan Anggaran Menjadi Perhatian;

Awak media menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pembangunan desa, informasi mengenai besaran anggaran, volume pekerjaan, pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban perlu tersedia sesuai aturan yang berlaku. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran pemerintah digunakan untuk mendukung pembangunan di wilayahnya.
Karena itu, penjelasan mengenai penggunaan Dana Bangkeu 2026 untuk pembangunan kantor Desa Palasari diharapkan dapat disampaikan secara terbuka dan disertai informasi pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menantikan klarifikasi dari Camat Cijeruk, Moch. Sobar Mansoer, serta Pemerintah Desa Palasari mengenai besaran anggaran, realisasi pembangunan, dan dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses publik sesuai ketentuan.
membuka ruang bagi pihak kecamatan maupun pemerintah desa untuk memberikan penjelasan, koreksi, dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Pungkas nya
Puwarta ; Alip waedi






